Dianggap Konflik Kepentingan, Bambang Widjojanto Diminta KPK Dicoret Hakim Praperadilan dari Tim Kuasa Hukum Mardani Maming
Bambang Widjojanto/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bambang Widjojanto atau BW dicoret dari tim kuasa hukum Mardani H. Maming karena alasan konflik kepentingan. Permintaan ini disampaikan di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 20 Juli.

Biro Hukum KPK menjawab permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. Salah satunya poin jawaban yang disampaikan terkait terlibatnya mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tim kuasa hukum Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

KPK meminta agar nama anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto atau BW dicoret dari daftar nama kuasa hukum Mardani.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Dr Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," demikian dikutip dari permohonan tim hukum KPK yang dibacakan di PN Jaksel, Rabu, 20 Juli.

Pada poin pertama, KPK menyoroti soal BW yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 dan masih memiliki hubungan hukum dengan termohon di sidang praperadilan yaitu KPK sehingga telah terjadi konflik kepentingan atau conflict of interest.

"Meskipun saudara Dr. Bambang Widjojanto sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK (Wakil Ketua) namun masih terdapat hubungan antara Sdr. Dr. Bambang Widjojanto dengan KPK (termohon) karena KPK berkweajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan."

KPK juga menyinggung soal hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK yang tidak terdapat batasan waktu. "Sehingga, sampai saat ini Sdr. Dr. Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK sehingga terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) dalam posisinya sebagai kuasa hukum pemohon dalam praperadilan ini," ujarnya.

Adapun terkait poin ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan semua orang yang pernah menjadi pimpinan komisi antirasuah akan terus terikat. Apalagi, KPK bisa memberikan bantuan hukum pada mereka kapan pun saat dibutuhkan.

"Maksudnya KPK saat ini masih bisa berikan bantuan hukum kepada seluruh mantan pimpinan KPK kapan pun diperlukan. Sehingga, seluruh orang yang pernah jadi pimpinan KPK masih terikat dengan KPK selaku kelembagaan," kata Ali kepada VOI, Rabu, 20 Juli.

Selain itu, KPK juga menyoroti jabatan BW sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP Gubernur DKI Jakarta. Apalagi, pemohon praperadilan Mardani Maming juga pemegang saham dan/atau menjadi pengurus dengan perusahaan yang menjalankan usaha di DKI Jakarta, di antaranya PT Batulicin Enam Sembilan.

Kondisi ini juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara tugas dan fungsi BW sebagai anggota TGUPP Gubernur DKI Jakarta dengan posisinya sebagai kuasa hukum.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pemberian kuasa dari Pemohon kepada Sdr. Dr. Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan sehingga Kuasa yang diberikan Pemohon kepada Sdr. Dr. Bambang Widjojanto tidak sah dan batal demi hukum."

Sementara itu, BW menegaskan dirinya sudah mundur diri dari jabatannya sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta. Dia memilih fokus mengurusi praperadilan Mardani Maming.

"Ya betul (mengundurkan diri sebagai Anggota TGUPP DKI Jakarta," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Rabu, 20 Juli.

Bambang mengaku keputusannya mundur dari tim khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini untuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi muncul dari kasus yang ia tangani.

"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mardani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah menerima surat penetapan tersangka dari KPK.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bambang Widjojanto dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan. Praktik korupsi ini diduga terjadi saat Mardani masih menjabat.

Penetapan Maming sebagai tersangka oleh KPK ini awalnya diketahui dari Ditjen Imigrasi saat membenarkan adanya pencegahan ke luar negeri. Sementara KPK belum menyampaikan pengumuman karena upaya paksa penahanan belum dilakukan.