Dari Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, BUMN Termasuk Pertamina Diingatkan Tak Beri Gratifikasi ke KPK
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean (ketiga dari kiri) bersama anggota Dewas KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak memberi gratifikasi kepada pimpinan maupun pegawai KPK Peringatan ini disampaikan setelah Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Lili Pintauli mundur di tengah pengusutan dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika. PT Pertamina (Persero) disebut menjadi pihak pemberi.

"Harapan kami dari Dewan Pengawas janganlah suka memberi sesuatu kepada pimpinan atau kepada Dewas ataupun kepada KPK. Ini masalah," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli.

Tumpak mengingatkan seluruh Insan KPK punya standar etik yang tinggi. Jika BUMN biasa memberikan gratifikasi pada lembaga lain, hal ini tak boleh dilakukan pada komisi antirasuah.

"Kepada BUMN kami perlu sampaikan, mungkin kalau diberikan kepada teman-teman di departemen lain dan sebagainya mungkin tidak ada masalah," tegasnya.

"Tapi kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang mearangnya. Jadi ini harapan kami dari Dewan Pengawas. Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu tentang masalah ini," tegasnya.

Senada, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyinggung standar etik di KPK. Dia mengatakan, penerimaan semacam ini memang melanggar kode etik dan Dewan Pengawas KPK yang nantinya akan menangani.

"Apabila di kementerian, lembaga lain (pemberian, red) perbuatan dianggap biasa tapi kalau di KPK bisa jadi melanggar etik. Tugas Dewas adalah mengawal itu," ungkap Syamsuddin.

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dia mengajukan surat pada 30 Juni lalu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah menerima pengajuan pengunduran diri Lili, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.