Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyidangkan dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hanya saja, dugaan etik ini dinyatakan gugur karena dia keburu mengajukan pengunduran diri.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang etik terhadap Lili Pintauli dinyatakan gugur. Penyebabnya, dia sudah bukan lagi pimpinan komisi antirasuah karena sudah pengunduran dirinya sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lili mengajukan surat pengunduran diri pada 30 Juni dan persetujuan Jokowi diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P Tahun 2022 pada Senin, 11 Juli.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," kata Tumpak saat bertindak sebagai Ketua Majelis Etik di sidang Lili Pintauli, Senin, 11 Juli.

Tumpak menjelaskan Lili tak lagi bisa disidang etik karena dia bukan lagi Insan KPK. Penyebabnya, Jokowi sudah menandatangani Keppres tentang Pengunduran Diri Pimpinan KPK.

"Terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas sehingga dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," tegasnya.

Sementara itu, usai persidangan Tumpak kembali menjelaskan kode etik hanya berlaku bagi Insan KPK. "Jadi siapa Insan KPK? Pimpinan, Dewas, dan seluruh pegawai," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Jadi dengan adanya Keppres tentunya dia bukan lagi sebagai Insan KPK sehingga tidak lagi dipertanggungjawabkan lagi melanggar kode etik sesuai dengan kode etik yang ada pada KPK," sambungnya.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).

Dalam menangani dugaan penerimaan tersebut, Dewan Pengawas KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Dinilai keliru

Alasan Dewan Pengawas KPK tak menyidangkan Lili Pintauli jadi sorotan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Kata dia, persidangan harusnya tetap digelar untuk pembuktian.

"Dewas KPK keliru. Seharusnya sidang etik untuk pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yang diduga gratifikasi terkait MotoGP tetap dijalankan," kata Febri melalui akun Twitternya, @febridiansyah.

Febri mengatakan Dewan Pengawas KPK juga harus menjalankan persidangan etik terhadap Lili karena kewenangan mereka. Lagipula, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu diduga melanggar etik saat menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah.

"Sidang kode etik tentu untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan saat berstatus sebagai pimpinan atau pegawai KPK," ujarnya.

"Sehingga alasan Dewas KPK yang menyebut sidang etik gugur karena Lili mundur sebelum sidang jelas keliru. Karena saat dugaan pelanggaran terjadi dia masih Pimpinan KPK," sambung Febri.

Lebih lanjut, Febri menilai gugurnya sidang etik tersebut menjadi preseden buruk ke depannya. Apalagi, Dewas KPK cenderung keliru memahami konteks dan status Insan KPK saat pelanggaran etik terjadi.

"Jika logika Dewan Pengawas KPK ini digunakan maka setiap pelaku pelanggaran mudah menghindar dengan cara mundur saat akan disidang kode etik," pungkasnya.