Bagikan:

JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut digugurkannya sidang etik dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar keliru.

Persidangan harusnya tetap digelar untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan.

"Dewas KPK keliru. Seharusnya sidang etik untuk pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar yang diduga gratifikasi terkait MotoGP tetap dijalankan," kata Febri melalui akun Twitternya, @febridiansyah yang dikutip Senin, 11 Juli.

Febri mengatakan Dewan Pengawas KPK juga harus menjalankan persidangan etik terhadap Lili karena kewenangan mereka. Lagipula, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu diduga melanggar etik saat menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah.

"Sidang kode etik tentu untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan saat berstatus sebagai pimpinan atau pegawai KPK," ujarnya.

"Sehingga alasan Dewas KPK yang menyebut sidang etik gugur karena Lili mundur sebelum sidang jelas keliru. Karena saat dugaan pelanggaran terjadi dia masih Pimpinan KPK," sambung Febri.

Lebih lanjut, Febri menilai gugurnya sidang etik tersebut menjadi preseden buruk ke depannya. Apalagi, Dewas KPK cenderung keliru memahami konteks dan status Insan KPK saat pelanggaran etik terjadi.

"Jika logika Dewan Pengawas KPK ini digunakan maka setiap pelaku pelanggaran mudah menghindar dengan cara mundur saat akan disidang kode etik," tegasnya.

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dia mengajukan surat pada 30 Juni lalu pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah menerima pengajuan pengunduran diri Lili, Jokowi kemudian menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.