Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diberhentikan Jokowi Usai Mengundurkan Diri, Bagaimana Mekanisme Penggantinya?
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/ANTARA HO

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai mengajukan pengunduran diri.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusis Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Faldo Maldini saat dihubungi VOI melalui pesan singkat, Senin, 11 Juli.

Setelah kursi pimpinan KPK kosong ditinggalkan Lili Pintauli Siregar. Bagaimana mekanisme penggantiannya?

Mekanisme penggantian pimpinan KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dalam Pasal 32 diatur soal pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan yang berbunyi:

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. melakukan perbuatan tercela;

d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;

e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

f. mengundurkan diri; atau

g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik.

(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Diatur juga bagaimana mekanisme penggantian pada Pasal 33 yang memuat ketentuan

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Sedangkan Pasal 29 memuat ketentuan:

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling

sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

e. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

i. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”