Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK: Kami Serahkan ke Presiden dan DPR RI
Ali Fikri/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerja mereka tak terganggu meski Lili Pintauli Siregar mundur dari posisi wakil ketua. Pengisian jabatan tersebut diserahkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI sesuai Pasal 33 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Lili mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK setelah dia diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).

"Terkait pengganti Ibu LPS tentu kami serahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR. Sebagaimana ketentuan Pasal 33 UU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Jumat, 15 Juli.

Kinerja KPK, sambung Ali, juga tak mengalami gangguan meski Lili mundur dari jabatannya. Penyebabnya, kepemimpinan di lembaganya bersifat kolektif kolegial.

Kolektif kolegial adalah sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

"Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial sehingga sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal," ujarnya.

Sebelumnya, Lili Pintauli mengundurkan diri pada 30 Juni lalu. Surat pengunduran diri ini kemudian dijawab Jokowi dengan menerbitkan Keppres pemberhentian pada Senin, 11 Juli.

Usai Lili resmi mengundurkan diri, Presiden Jokowi mengatakan proses pengisian jabatan yang ditinggalkan Lili masih berjalan.

"Untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli masih dalam proses," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 12 Juli.

Dia meminta semua pihak bersabar menanti pengganti Lili. Sementara penandatanganan keputusan pemberhentian tersebut baru dilakukan pada Senin, 11 Juli kemarin.

"Kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya," tegas eks Gubernur DKI Jakarta itu.

"Kami akan segera mengajukan (penggantinya, red) ke DPR. Secepatnya," sambung Jokowi.

Sementara saat disinggung alasan Lili mundur dari jabatannya, Jokowi tak merespons apapun. Dia bungkam perihal isi surat pengunduran diri tersebut.

Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.

Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK.