Bagikan:

JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK sejak akhir Juni lalu.

Pengunduran diri dilakukan saat Dewan Pengawas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili setelah menerima akomodasi dan tiket MotoGP dari PT Pertamina (Persero).

Hatorangan Panggabean mengatakan pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Berdasarkan pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019, Presiden Jokowi bisa mengajukan nama pengganti Lili Pintauli Siregar ke DPR RI untuk segera mengisi posisi yang kosong.

Presiden Jokowi sebenarnya bisa dengan cepat mendapatkan nama-nama pengganti Lili Pintauli Siregar dari calon-calon pimpinan KPK yang pernah menjalankan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI pada 2019 silam.

Berikut bunyi pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut:

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Nama-nama calon pengganti Lili Pintauli

Pada tahun 2019, Komisi III DPR pernah menyeleksi sepuluh nama dan lima diantaranya ditetapkan sebagai pimpinan KPK dengan Firli Bahuri menjadi ketuanya. Berikut nama-namanya dan perolehan suaranya berdasarkan voting.

  1. Firli Bahuri: 56 suara.

    2. Alexander Marwata: 53

    3. Nurul Ghufron: 51

    4. Nawawi Pomolango: 50

    5. Lili Pintauli Siregar: 44

    6. Sigit Danang Joyo: 19

    7. Lutfi Jayadi Kurniawan: 7

    8. I Nyoman Wara: 0

    9. Johanes Tanak: 0

    10. Robby Arya Brata: 0

Dari urutan perolehan suara, nama Sigit Danang Joyo dan Lutfi Jayadi Kurniawan adalah calon terkuat untuk mengisi posisi Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri.

Sigit Danang Joyo

Saat mendaftar capim KPK dia menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sigit diketahui pernah menjadi anggota tim pelaksana Tim Reformasi Perpajakan yang dibentuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 2016.

Saat menjani seleksi di Komisi III, Sigit adalah salah satu orang yang mendukung Revisi UU KPK yang saat itu menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Sigit pun menyatakan revisi UU KPK diperlukan untuk memperkuat fungsi lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi.

Sigit menyebutkan, ada beberapa hal yang dirinya soroti, salah satunya penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang merupakan salah satu faktor penguatan KPK. Menurutnya ketika kewenangan SP3 diberikan kepada KPK, maka penyidik akan lebih berhati-hati dalam menentukan tersangka.

Dia menambahkan, tanpa SP3, penyidik dapat melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya. Penggunaan SP3 harus ditata ulang agar tidak melanggar semua prosedur yang dilakukan untuk menetapkan tersangka.

Lutfi Jayadi Kurniawan

Luthfi Jayadi adalah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Malang. Luthfi dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Kota Malang dan menjadi pendiri Malang Corruption Watch (MCW).

Lutfi disebut sebagai calon pimpinan KPK yang berani dan inovatif saat menjalani seleksi di Komisi III DPR 2019 lalu. Lutfi percaya diri untuk bisa menemukan pelaku korupsi, termasuk di TNI.

Lutfi mengatakan setiap instansi punya celah untuk melakukan korupsi jika pengawasannya tidak ketat, termasuk TNI yang selama ini tidak pernah tersentuh oleh KPK.

Oleh karea itu, Lutfi menegaskan TNI dan semua lembaga negara lain harus diperlakukan sama.