Tinggal Berempat Usai Lili Pintauli Mundur, Alexander Marwata Pastikan Kerja KPK Tak Terganggu
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yang kini tinggal berempat setelah Lili Pintauli Siregar akhirnya mundur bulan Juli 2022. (Antara-Desca Lidya Natalia)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengambilan keputusan di tingkat pimpinan lembaganya tak terganggu meski Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua. Proses ini bisa dilakukan dengan minimal tiga pimpinan.

"Enggak (terganggu, red) karena gelar perkara itu kan enggak harus lima ya tapi minimal tiga, ya, kayak gitu kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Jumat, 22 Juli.

"Kalau tiga hadir saya pikir kan itu sudah forum. Jadi tidak perlu harus lima," sambungnya.

Meski begitu, Alexander tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan pengganti Lili kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi, ada lima nama calon yang bisa dipilih dari pemilihan pimpinan pada 2019 lalu.

"Ya kita tunggu saja bapak presiden kan ada lima (nama calon, red) tuh," tegasnya.

Lili Pintauli mundur setelah dirinya diduga melanggar etik karena menerima pemberian akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika.

Dia mengirimkan surat sejak akhir Juni yang kemudian dibalas Jokowi dengan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian pimpinan pada Senin, 11 Juli lalu.

Atas pengunduran diri tersebut, Dewan Pengawas KPK kemudian menggugurkan sidang etik yang berjalan. Alasannya, Lili tak lagi menjadi insan KPK.

Sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.