JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah meneken Keppres pemberhentian Lili Pintauli Siregar.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimuat ketentuan pada Pasal 33 soal Presiden mengajukan calon pengganti pimpinan KPK.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sedangkan pada Pasal 33 ayat 2 dimuat ketentuan, anggota pengganti dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.
Berikut bunyi lengkap Pasal 33 ayat 2:
Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Kilas Balik Pemilihan Pimpinan KPK di DPR
Komisi III DPR sebelumnya memilih lima komisioner lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota Komisi III DPR.
Pada Kamis, 12 September 2019 usai menguji para calon pimpinan KPK, Ketua Komisi III DPR saat itu Azis Syamsuddin memutuskan lima calon terpilih. Mereka adalah Firli Bahuri yang meraih suara 56.
Disusul kemudian Alexander Marwata (53), Nurul Gufron (51), Nawawi Pamolongo (50), dan Lili Pintauli Siregar (44). Suara terbanyak diraih Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK.
"Dengan demikian apakah lima orang ini bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III saat itu, Azis Syamsudin dalam rapat pleno yang kemudian disambut persetujuan seluruh anggota Komisi III dikutip dari situs dpr.go.id
Setelah voting, rapat diskors selama lima menit, untuk menentukan ketua lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Komisi III akhirnya sepakat memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru periode 2019 - 2023.
"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Azis.
BACA JUGA:
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga terpilih kembali untuk periode lima tahun ke depan. Doia adalah satu-satunya pimpinan KPK yang terpilih lagi. Usai voting, lima komisioner terpilih menandatangani komitmennya dengan Komisi III di atas kertas bermeterai. Hal yang sebelumnya belum pernah terjadi usai pemilihan komisioner KPK.
Sementara lima calon lain yang tidak terpilih adalah Sigit Danang Joyo (19), I Nyoman Wara (0), Johanis Tanak (0), Roby Arya (0), dan Luthfi Jayadi Kurniawan (7).