Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar usai mengajukan pengunduran diri. 

Menoleh ke 2019 silam, Lili terpilih menjadi salah satu pimpinan KPK dalam proses pemungutan suara di DPR RI pada Jumat, 13 Januari 2019. Lili terpilih dengan 44 suara dan berada di posisi kelima dari 10 calon yang 'berlaga'. 

Pada posisi keenam dengan 16 suara terdapat sosok Sigit Danang Joyo. Selanjutnya Lutfi Jayadi Kurniawan dengan 7 suara, I Nyoman Wara (0 suara), Johanes Tanak (0 suara) dan Robby Arya Brata (0 suara).

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa pengganti pimpinan KPK yang mengundurkan diri dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Mekanisme penggantian pada Pasal 33 yang memuat ketentuan

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusis Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Faldo Maldini saat dihubungi VOI melalui pesan singkat, Senin, 11 Juli.