JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut sesuai dengan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
"Itu ada di tangan presiden, diatur Pasal 32 UU 19 Tahun 2019," kata Tumpak dalam konferensi pers usai sidang etik di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli.
Meski begitu, sambung Tumpak, Jokowi harus lebih dulu menyampaikan nama ini kepada Komisi III DPR RI. Nama yang diajukan itu diambil dari lima calon pimpinan yang gagal terpilih pada September 2019 lalu.
"Jumlahnya? Terserah beliau nanti diajukan ke DPR," ujarnya.
Berikut nama calon pimpinan KPK kandidat yang tak terpilih pada 2019 lalu:
1. I Nyoman Wara (BPK)
2. Johanis Tanak (Jaksa)
3. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)
4. Roby Arya (PNS Kementerian Sekretariat Kabinet)
5. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
Lili mengajukan pengunduran kepada Presiden Jokowi sejak 30 Juni lalu. Hal ini dilakukan di tengah pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Dia dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero).
BACA JUGA:
Terkait pengunduran diri tersebut, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres Nomor 71/P/2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK.
Setelah Keppres ini ditandatangani dan salinannya diterima Dewas KPK, sidang etik dugaan pelanggaran Lili dinyatakan gugur. Penyebabnya, dia sudah tak lagi berstatus sebagai Insan KPK.