Lili Pintauli Siregar Mundur dari Wakil Ketua KPK, Sidang Etik Dewas Jadi Gugur
Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Lili Pintauli Siregar (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur. Penyebabnya, dia telah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas sehingga dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik, Senin, 11 Juli.

Tumpak mengatakan Lili sudah mengirim surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian ditandatangani pada hari ini, Senin, 11 Juli.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," tegas Tumpak.

Adapun terkait putusan ini, Lili yang hadir mengatakan akan mengikutinya. "Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Penandatanganan setelah surat pengunduran diri diterima.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Staf Khusis Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Faldo Maldini saat dihubungi VOI melalui pesan singkat, Senin, 11 Juli.

Faldo tak memerinci kapan pastinya surat itu masuk dan kapan Keppres tersebut ditandatangani. Adapun penandatanganan dan penerbitan tersebut adalah prosedur administrasi yang harus dilakukan sesuai dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).

Dalam menangani dugaan penerimaan tersebut, Dewan Pengawas KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.