JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keputusan Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan wakil ketuanya, Lili Pintauli Siregar sudah tepat. Apalagi hal ini sesuai dengan UU KPK Pasal 37B ayat 1 huruf e.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi polemik gugurnya sidang etik dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika oleh Lili Pintauli Siregar.
"Keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya (Lili Pintauli Siregar, red) sudah tepat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Juli.
Berdasarkan UU KPK Pasal 37B Ayat 1 huruf e, Dewan Pengawas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai komisi antirasuah.
Namun, sambung Ali, karena Lili sudah mengundurkan diri dari jabatannya dan Keputusan Presiden (Keppres) sudah ditandatangani pada Senin, 11 Juli kemarin, maka, dia sudah bukan lagi Insan KPK.
"Karena jika dipaksakan tetap bersidang maka justru melanggar ketentuan penegakkan kode etik itu sendiri," tegasnya.
Lebih lanjut, masyarakat diminta tak berpolemik lebih jauh perihal dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika yang dilakukan Lili. Apalagi, hingga saat ini belum ada bukti penerimaan tersebut karena sidang etik telah dinyatakan gugur.
"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya," ujar Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Dalam melakukan pengusutan, Tumpak dkk telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Hanya saja, persidangan ini dinyatakan gugur karena mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengundurkan diri dari jabatannya. Dewas KPK beralasan Lili sudah bukan lagi Insan KPK.