Lili Pintauli ‘Tancap Gas’ Pakai Pajero Hitam Usai Sidang Etiknya Diputus Gugur
Mobil Pajero Wakil Ketua KPK Lili PIntauli Siregar/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ‘tancap gas’ usai Dewan Pengawas KPK memutuskan sidang dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya dinyatakan gugur. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Lili.

Lili diduga melanggar etik setelah menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Persidangan dinyatakan gugur pada hari ini, Senin, 11 Juli.

Dari pantauan VOI, Lili sama sekali tak terlihat keluar dari ruang sidang etik. Namun, sebelum itu, ajudannya tampak berlarian mengecek pintu keluar di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kemudian, 20 menit dari sidang etik dinyatakan selesai atau sekitar pukul 13.00 WIB, mobil milik Lili keluar dari garasi yang berada di sisi kanan Gedung ACLC KPK.

Mobil Pajero berkelir hitam dengan pelat nomor B 1541 JFR yang diduga membawa Lili langsung meluncur dari dalam menuju pintu keluar parkir Gedung ACLC.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan sidan etik yang dilakukan Lili tak akan dilanjutkan dan dinyatakan gugur. Penyebabnya, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengunduran diri itu sudah diterima Presiden Jokowi dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian jabatan sudah ditandatangani pada hari ini, Senin, 11 Juli.

"Terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas sehingga dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik, Senin, 11 Juli.

Tumpak mengatakan Lili sudah mengirim surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian ditandatangani pada hari ini, Senin, 11 Juli.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," tegas Tumpak.

Adapun terkait putusan ini, Lili yang hadir mengatakan akan mengikutinya. "Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujarnya dalam persidangan.