JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak melanjutkan laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke sidang etik.
Dalam surat yang ditandatangani Anggota Dewas KPK Harjono dengan nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tanggal 20 April yang ditujukan kepada eks pegawai KPK Benydictus Siumlala, dkk sebagai pelapor disebutkan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan Lili itu tak akan dilanjutkan.
"Perbuatan saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian dikutip dari surat tersebut, Rabu, 20 April.
Surat tersebut juga memastikan kegiatan pengumpulan bahan informasi dan klarifikasi sudah dilakukan. Tak hanya itu, Lili juga telah terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada 30 April 2021 dengan menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak berperkara, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh saudari Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait kebohongan publik."
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Lili diadukan sejumlah eks pegawai KPK salah satunya Benedictus Siumlala. Pelaporan ini dilakukan karena dia pernah menyebut tak pernah berkomunikasi dengan M Syahrial, yang merupakan pihak berperkara di KPK dalam sebuah konferensi pers.
Namun, pernyataan yang disampaikan Lili ini justru berbeda dengan putusan Dewan Pengawas KPK beberapa waktu lalu. Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu justru dijatuhi sanksi karena terbukti berkomunikasi dengan M. Syahrial.
Akibat perbuatannya, Lili mendapat sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.