JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi benteng pengaman bagi Pimpinan KPK. Mereka dianggap tak menjalankan tugasnya untuk menegakkan sanksi etik bagi pegawai KPK yang melanggar.
Hal ini disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana terhadap putusan Dewan Pengawas KPK yang tak memberikan sanksi bagi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar karena telah membohongi publik.
Lili disebut berbohong karena dalam sebuah konferensi pers, dia mengaku tak pernah berhubungan dengan pihak berperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai.
"Lagi-lagi kami melihat Dewas bertindak menjadi benteng pengaman Pimpinan KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 21 April.
Tak hanya itu, ICW juga mengaku gagal paham dengan logika Dewan Pengawas KPK dalam mengusut dugaan ini. Sebab, meski dinyatakan terbukti melakukan kebohongan, tak ada sanksi yang diberikan dengan alasan Lili sudah pernah dijatuhi sanski.
Padahal, sambung Kurnia, objek pemeriksaan antara dua laporan pelanggaran etik ini berbeda. "Sanksi pemotongan gaji saudari LPS berkaitan dengan komunikasinya bersama mantan Walikota Tanjungbalai sebagai pihak berperkara di KPK, bukan konferensi pers," tegasnya.
Meski begitu, Kurnia menilai Lili harusnya segera mengundurkan diri walau tak disanksi setelah dinyatakan terbukti berbohong.
"Dirinya (Lili Pintauli Siregar, red) sudah tak pantas lagi menduduki posisi sebagai Pimpinan KPK," ungkap pegiat antikorupsi ini.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan tak melanjutkan laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke sidang etik.
Dalam surat yang ditandatangani Anggota Dewas KPK Harjono dengan nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tanggal 20 April yang ditujukan kepada eks pegawai KPK Benydictus Siumlala, dkk sebagai pelapor disebutkan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan Lili itu tak akan dilanjutkan.
"Perbuatan saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," demikian dikutip dari surat tersebut, Rabu, 20 April.
Surat tersebut juga memastikan kegiatan pengumpulan bahan informasi dan klarifikasi sudah dilakukan. Tak hanya itu, Lili juga telah terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers pada 30 April 2021 dengan menyatakan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak berperkara, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Salah satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh saudari Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait kebohongan publik."