ICW Minta Dewan Pengawas KPK Laporkan Lili Pintauli Siregar ke Polisi
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada dua langkah hukum yang harus ditempuh setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan melanggar etik. Lili dijatuhi sanksi berat berupa potongan gaji pokok 40 persen selama setahun.

Sanksi tersebut dijatuhkan Dewan Pengawas KPK karena Lili terbukti melakukan pelanggaran karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan dan berkomunikasi dengan pihak berperkara, yaitu M Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.

"Dewan Pengawas harus melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Senin, 30 Agustus.

Menurutnya, laporan semacam ini juga bukan pertama kali dilakukan. Sebab, pada pada 2009 lalu, Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto pernah melaporkan Ketua KPK Antasari Azhar yang diduga melakukan pertemuan dengan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja di Singapura.

Lagipula, berdasarkan aturan perundangan yaitu Pasal 36 UU KPK disebutkan Pimpinan KPK tak boleh mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK.

Aturan ini, sambungnya, juga tak main-main karena ada ancaman pidana bagi pimpinan yang melanggar yaitu 5 tahun penjara.

Langkah hukum berikutnya, sambung Kurnia, kedeputian penindakan KPK harus mendalami potensi suap di balik komunikasi yang dilakukan oleh Lili dan Syahrial.

"Jika kemudian terbukti adanya tindak pidana suap maka Lili Pintauli dapat disangka dengan Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup," tegasnya.

Selain itu, Kurnia juga menyoroti sanksi yang diberikan Tumpak Hatorangan Panggabean dkk terkait pelangagran yang dilakukan Lili. Kata dia, penjatuhan sanksi itu terhitung ringan dan tak sebanding dengan tindakan yang diperbuat oleh mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.

Apalagi, Lili telah memanfaatkan jabatannya untuk mengurus kepentingan keluarganya dan ikut membantu penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Syahrial.

"Perbuatan Lili dapat disebut sebagai perbuatan koruptif sehingga Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili tapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," ungkap Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutus Lili bersalah dan melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020. Atas tindakannya, Tumpak Hatorangan dkk menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga dia dijatuhi hukuman tersebut. Lili Pintauli disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai pimpinan KPK.