MAKI Anggap Keputusan Dewas KPK Terhadap Lili Pintauli Siregar Tidak Tegas
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar dinyatakan bersalah dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Lili dinilai melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara.

Menanggapi pernyataan Dewas KPK saat menggelar konferensi pers, Senin 30 Agustus, Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman, memberikan apresiasi kepada Dewas KPK.

“Menghormati putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melanggar kode etik berat dan sanksi pemotongan gaji 40% selama 12 bulan. Putusan Dewas ini sebagai sebuah proses yang telah dijalankan berdasar Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.” terang Boyamin kepada VOI, Senin 30 Agustus.

Namun MAKI menilai keputusan Dewas KPK belum memenuhi rasa keadilan. Menurut Boyamin, sanksi permintaan mengundurkan diri lebih pantas.

“Putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena semestinya sanksinya adalah permintaan mengundurkan diri, bahasa awamnya pemecatan.” kata Boyamin.

MAKI meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI.

“Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah menjaga kehormatan KPK karena jika tidak mundur maka cacad atau noda akibat perbuatannya yang akan selalu menyandera KPK sehingga akan kesulitan melakukan pemberantasan Korupsi.” lanjut Boyamin.

Terkait rencana MAKI yang akan melaporkan Lili Pintauli ke Bareskrim Mabes Polri, Boyamin mengatakan pihaknya akan menkaji lebih dalam.

“Opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasar dugaan perbuatan yang pasal 36 UU KPK masih dikaji berdasar putusan Dewas KPK yang baru saja dibacakan.” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Novel Baswedan beserta mantan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko dan penyidik Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar karena diketahui melanggar etik dengan menghubungi Wali Kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial dan menginformasikan penanganan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya yaitu terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai.

Tak hanya itu,Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.