Bagikan:

JAKARTA - Tingkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang melanggar etik, disoroti dalam Laporan Praktik Hak Asasi Manusia versi Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat.

Hal ini kemudian direspons oleh sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Indonesia (MAKI) yang meminta Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya.

Dalam laporan berbahasa Inggris, negeri Paman Sam itu menyebut Lili Pintauli Siregar dinyatakan melanggar etik pada 30 Agustus 2021. Pelanggaran ini terjadi karena dia melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan yang dikeluarkan oleh Deplu AS tersebut.

Laporan ini kemudian ditanggapi Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Dia mendesak Lili segera mundur dari jabatannya karena pelanggaran etik yang dilakukannya telah jadi sorotan banyak pihak, termasuk dunia internasional.

"Saya minta, mengimbau Bu Lili untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena Bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK," kata Boyamin dalam keterangannya pada Sabtu, 16 April.

Boyamin juga mengatakan wajar jika pelanggaran etik yang dilakukan Lili jadi sorotan banyak pihak, terutama Amerika sebagai negara maju. Sebab, tidak lazim ketika ada seorang pejabat negara yang melanggar etik tapi dia memilih tidak mundur.

"Apalagi (pelanggarannya, red) berulang-ulang dan tidak hanya melanggar etik tapi dengan tebal muka tidak mundur, dengan tebal muka tetap bertahan di jabatannya," tegas pegiat antikorupsi ini.

Sementara terhadap laporan ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Dewan Pengawas KPK sudah bekerja sesuai mekanisme dan pertimbangan yang profesional saat menjatuhkan sanksi pada Lili.

"Atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewan Pengawas KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

"Dewas KPK tentu menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," imbuhnya.

Sementara terhadap dugaan pelanggaran etik lainnya yang dilakukan Lili, Ali mengatakan, masyarakat dan pihak lain diminta menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Dewan Pengawas KPK.

Adapun dugaan pelanggaran etik lain yang dilakukan Lili adalah dia disebut menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas. Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK," pungkasnya.