Pelanggaran Etik Lili Pintauli Masuk ke Laporan AS, KPK: Sanksi Sudah Dijalankan, Dewas Kerjakan Tugasnya Sesuai Mekanisme
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sewaktu menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK/DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah bekerja sesuai mekanisme dan pertimbangan profesional. Termasuk, saat memberi sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri terkait laporan dari Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS). Lewat laporan itu, pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungabali sempat disinggung.

"Atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewan Pengawas KPK," kata Ali kepada VOI, Sabtu, 19 April.

"Dewas KPK tentu menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," imbuhnya.

Sementara terhadap dugaan pelanggaran etik lainnya yang dilakukan Lili, Ali mengatakan, masyarakat dan pihak lain diminta menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Dewan Pengawas KPK.

Adapun dugaan pelanggaran etik lain yang dilakukan Lili adalah dia disebut menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas. Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat menyoroti perihal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lewat laporannya, negeri Paman Sam ini menyebut Lili telah dinyatakan melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap. Dia dinilai memanfaatkan jabatannya dan atas perbuatannya dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.

"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan berbahasa Inggris tersebut.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga menyinggung perihal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk mengalihkan status pegawai mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Namun, ujungnya, 75 pegawai gagal termasuk sejumlah penyidik kawakan termasuk yang menangani kasus korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo.

Para pegawai yang tidak lolos itu, masih dari laporan yang dikeluarkan Amerika, adalah mereka yang kerap mengkritisi pimpinan KPK dan perubahan undang-undang lembaga tersebut.

"LSM dan media melaporkan tes itu adalah strategi untuk memecat sejumlah penyidik, termasuk Novel Baswedan, penyidik kawakan yang berhasil memenjarakan Wakil Ketua DPR RI dan diserang menggunakan air keras oleh dua anggota polisi."