Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot AS, KPK Sindir Balik: Suka Ngurusin Negara Orang Lain, Negerinya Sendiri Luput
Gedung Komisi Pemberantasa Korupsi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi laporan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat yang menyoroti soal kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Nawawi justru menyindir balik Amerika Serikat. Ia memandang negeri Paman Sam tersebut terlalu mengurusi masalah negara lain, sementara kasus-kasus di negaranya sendiri tak terurus.

"AS, sih, memang begitu. Sukanya mengurusi negara orang lain, yang di negerinya sendiri luput diurusi," balas Nawawi dalam pesan singkat, Minggu, 17 April.

"Kalau saya enggak suka gunjingin orang lain, apalagi sesama rekan. Mana lagi ini bulan puasa," lanjut Nawawi disertai dengan tipografi ekspresi wajah (emoticon) senyum.

Dihubungi terpisah, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri memastikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah bekerja sesuai mekanisme dan pertimbangan profesional. Termasuk, saat memberi sanksi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara.

"Atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK tentu menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," ucap Ali.

Sementara terhadap dugaan pelanggaran etik lainnya yang dilakukan Lili, Ali mengatakan, masyarakat dan pihak lain diminta menghormati proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Dewan Pengawas KPK.

Adapun dugaan pelanggaran etik lain yang dilakukan Lili adalah dia disebut menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kami mengajak pihak-pihak untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas. Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK," tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, Amerika Serikat menyoroti perihal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lewat laporannya, AS menyebut Lili telah dinyatakan melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap. Dia dinilai memanfaatkan jabatannya dan atas perbuatannya dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.

"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan berbahasa Inggris tersebut.

Terkait