Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait kasus pelanggaran etik yang diduga dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

Kasus itu masuk dalam laporan pelanggaran HAM sepanjang 2021 yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat. Mahfud bilang, perkara itu memang urusan KPK. Namun, jika menjadi sorotan luar negeri, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta KPK menyikapinya secara bijak.

"KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu, 17 April.

Adapun bijak yang dimaksud Mahfud adalah perlunya penyelesaikan kasus-kasus secara transparan, khususnya kasus etik Lili Pintauli yang ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Dewas harus menunjukkan sikap tegas kpd publik. Kalau Lili Pintauli salah, harus dijatuhi sanksi. Tapi kalau benar, dia harus dibela. Jangan sampai terjadi public distrust tapi, juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK," ujar Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Amerika Serikat menyoroti perihal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lewat laporannya, AS menyebut Lili telah dinyatakan melanggar etik pada 30 Agustus 2021 karena melakukan kontak dengan pihak berperkara di KPK yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai yang terlibat kasus suap. Dia dinilai memanfaatkan jabatannya dan atas perbuatannya dihukum pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.

"Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun, 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan berbahasa Inggris tersebut.