SOLO - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan tunjangan hari raya (THR) sesuai ketetapan pemerintah dibayarkan H-7 Lebaran 2022. Dia meminta kepada para pekerja melaporkan kepada dirinya apabila menemui perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil.
Gibran merespons keluhan dari pekerja atau buruh yang menerima THR secara dicicil. Laporan itu dilayangkan para buruh lewat situs aduan milik Pemerintah Provinsi Solo Raya, ULAS.
"Nanti laporkan ke saya saja. Pabrik apa itu, nanti kita antisipasi," kata Gibran dipantau dari akun YouTube Berita Surakarta, Jumat 15 April.
Gibran menegaskan THR harus disalurkan kepada pekerja secara tunai atau melalui transfer tanpa dicicil. Ketika ditanya awak media soal ada buruh yang mengadu THR-nya dicicil sampai lima kali, Gibran meminta pekerja memberikan nama perusahaan yang bersangkutan.
"Dicicil lima kali? Ora oleh [tidak boleh]. Pokoknya THR harus dibayarkan H-7," ujar Gibran.
BACA JUGA:
Kepada para pekerja dan buruh di wilayah Solo, Gibran mengimbau agar mendatangi lebih dahulu Pos Komando (Posko) THR Keagamaan yang banyak didirikan Kementerian Tenaga Kerja di daerah-daerah sejak awal Ramadan 2022.
Posko itu diketahui juga dapat dijangkau melalui virtual dengan mengakses laman poskothr.kemnaker.go.id. "Seperti biasa Dinas Tenaga Kerja kan ada posko-posko pelaporan," kata Gibran.
Anang sulung Presiden Joko Widodo itu menyampaikan THR merupakan kewajiban perusahaan atau instansi yang memperkerjakan. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Solo Raya, Gibran memastikan THR dibayar sesuai dengan ketentuan. "Kalau di sini [ASN Pemprov Solo Raya] aman," tandasnya.