SOLO - Pemerintah Kota Solo, Provinsi Jawa Tengah, akan mengawasi penerapan aturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, perusahaan-perusahaan harus membayarkan THR bagi pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah kota, akan memeriksa perusahaan yang dilaporkan melanggar aturan mengenai pembayaran THR kepada pekerja.
"Nanti kami lihat, pasti kan ada alasannya. Nanti, nanti," katanya di Solo, Antara, Selasa,5 April.
Dinas Tenaga Kerja Kota Solo akan mengecek kesiapan perusahaan-perusahaan membayarkan THR kepada pekerja.
"Kalau masih ada perusahaan yang seperti itu (melanggar) nanti kami follow up (tindak lanjuti). (Mengenai kesepakatan) nanti kami panggil dua pihak, apakah owner (pemilik usaha) terdampak COVID-19," katanya.
Apabila ada permasalahan antara perusahaan dan karyawan mengenai pembayaran THR maka dinas terkait akan turun tangan menjadi penengah.
"Biasanya sudah disiapkan dinas terkait, setiap tahun seperti itu terus. Tenang saja," katanya.
BACA JUGA:
Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta tahun lalu membuka posko pengaduan mengenai pembayaran THR untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan THR dan para pekerja menerima hak mereka.