Andi Arief Harus Tahu Kalau Keterangannya Diperlukan untuk Perkara Dugaan Suap Bupati PPU Dibutuhkan
Gedung Merah Putih (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan akan memanggil kembali Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Dia akan dipanggil sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.

"Sesuai ketentuan, apabila seseorang dipanggil satu kali tidak hadir maka ada ketentuan dalam hukum acara akan kami panggil untuk kedua kalinya," kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Maret.

Hanya saja, Firli tak tahu kapan pemanggilan untuk yang kedua kalinya dijadwalkan. Namun, eks Deputi Penindakan KPK itu menyatakan siapapun yang dipanggil sebagai saksi memang keterangannya dibutuhkan.

Lagipula, surat panggilan terhadap Andi Arief sudah disampaikan oleh KPK pada 23 Maret lalu. "Yang pasti adalah setiap orang yang dipanggil itu pasti sudah ada bukti-bukti, petunjuk bahwa yang keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tegas Firli.

Kalaupun surat panggilan itu tidak diterima Andi, KPK tentu akan melakukan pengecekan. Tapi, Firli menegaskan, anak buahnya sudah menyatakan surat itu telah sampai di alamat yang dituju yaitu di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

"KPK memastikan surat panggilan itu sampai di alamat yang dituju," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Andi Arief tidak hadir saat dipanggil KPK pada Senin, 28 Maret kemarin. Padahal ia akan diperiksa sebagai saksi untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Abdul Gafur.

Andi bahkan menuding Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri telah salah bicara perihal pemanggilan dirinya sebagai saksi. Politikus Partai Demokrat ini juga mengaku tak mendapat surat panggilan dari komisi antirasuah.

"Apakah saya dipanggi hari ini sakai kasus Gratifikasi Bupati Panajam Utara? Pertama mana surat pemanggilan saya," kata Andi seperti dikutip dari akun Twitter miliknya @Andiarief__.

Selain itu, dia mengaku heran kenapa tiba-tiba dihubungkan dengan kasus suap tersebut. Andi lantas mempertanyakan apa maksud dari pemanggilan tersebut.

Bahkan, politikus Partai Demokrat itu justru memanggil balik Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat secara resmi. "Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," tegasnya.

Tak hanya itu, Andi juga menuntut permohonan maaf dari Ali Fikri karena telah menyebarkan hoaks dan tak profesional sehingga merugikan dirinya.

Kemudian, masih dikutip dari Twitternya, Andi mengaku sudah melapor pada anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Dia meminta koleganya yang jadi legislator untuk memanggil Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK demi menjelaskan motif pengumuman, yang dianggap Andi, sebagai berita yang tak benar atau hoaks.

"Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," ujarnya.