KPK Garap Politikus Demokrat Terkait Dugaan Suap Bupati PPU, Kali Ini Giliran Jemmy Setiawan
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader Partai Demokrat. Setelah memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief, kali ini giliran Deputi II Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan.

Jemmy akan diperiksa sebagai saksi untuk mengusut dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

"Jemmy Setiawan, Deputi II BPOKK Partai Demokrat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Maet.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami dari Jemmy. Hanya saja, KPK beberapa waktu lalu menyatakan siap menelisik penggunaan dan aliran uang suap yang diterima oleh Abdul Gafur.

Sebelumnya, KPK juga memanggil Andi Arief. Hanya saja, politikus Partai Demokrat itu tidak hadir dengan alasan belum mendapat surat panggilan.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.