Bagikan:

JAKARTA - Deputi II Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan selesai diperiksa penyidik KPK. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan Bupati Penajem Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gofur Mas'ud.

Usai diperiksa dia mengaku dimintai keterangan soal pelaksanaan Musyawarah Daerah ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam gelaran ini, Abdul Gofur menjadi salah satu kandidat calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"(Diperiksa, red) Seputaran musda (Musda ke-V Partai Demokrat Kaltim, red)," kata Jemmy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Maret.

Jemmy tak memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan itu. Dia hanya menyebut penyidik sempat menanyakan perihal hal teknis dan membenarkan jika Abdul Gofur memang maju sebagai calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"(Ditanya, red) proses musdanya jalannya bagaimana, kapan terlaksananya, biasa saja. Teknis. Hal-hal teknis," ujarnya.

Sementara perihal adanya aliran uang ke acara partai itu, Jemmy membantah. "Enggak ada, enggak ada (aliran uang suap dari Abdul Gafur ke Musda ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur, red)," tegas Jemmy.

"Pemberian kemana," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.