JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan pertemuan yang dilakukan dua politikus Partai Demokrat Andi Arief dan Jemmy Setiawan dengan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Hal ini dilakukan dengan memeriksa kedua orang tersebut pada Selasa, 10 Mei. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan keduanya hadir untuk diperiksa penyidik sebagai saksi.
Ada sejumlah hal yang dikonfirmasi terhadap Andi dan Jemmy, termasuk perihal pertemuannya dengan Abdul Gafur untuk memberikan dukungan di Musyawarah Daerah ke-V Partai Demokrat Kalimatan Timur.
Dalam gelaran acara itu, Abdul diketahui maju sebagai salah satu calon Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.
"Dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM sebagai salah satu kandidat dalam Musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat wilayah Kaltim," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 11 Mei.
Sebelumnya, Andi Arief membantah adanya kaitan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kaltim dengan dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. Usai diperiksa ia mengatakan hanya diperiksa terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat bupati tersebut.
"Pemeriksaan tadi menjelaskan bahwa tidak ada hubungan dengan Musda Demokrat ini, memang enggak ada," kata Andi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Karena itu perkara yang sedang diselidiki ini tidak, bukan menyoroti soal Musda Partai Demokrat. Lebih pada, bukan hanya kejadian OTT, tapi sebelum-sebelumnya juga," imbuhnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.