Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief akan Jadi Saksi di Sidang Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
DOKUMENTASI/Andi Arief/ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief di persidangan dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Selain Andi, jaksa juga akan menghadirkan Deputi II BPOKK Partai Demokrat Jemmy Setiawan. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, besok, Rabu, 20 Juli.

"Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk terdakwa (Bupati PPU) Abdul Gafur Masud, diantaranya Andi Arief dan Jemmy Setiawan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 19 Juli.

KPK berharap keduanya hadir secara kooperatif. Ali meminta Andi Arief dan Jemmy memberi keterangan secara jujur di hadapan hakim PN Tipikor Samarinda.

Keterangan keduanya, sambung Ali, diperlukan untuk membuat terang dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

"Kami berharap saksi-saksi tersebut kooperatif hadir dan memberikan keterangan didepan persidangan dengan jujur karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim jaksa," tegasnya.

Abdul Gafur didakwa jaksa penuntut menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Bersama dengan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Nur Afifah Balqis keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam dakwaan yang dibacakan, diduga Gafur meminta uang kepada meminta uang kepada Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi untuk biaya operasional Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur. Selanjutnya, pemberian dilakukan melalui orang kepercayaannya.

Ada pun penerimaan uang ini dilakukan di Hotel Aston Samarinda pada 17 Desember 2021. Uang tersebut kemudian digunakan Gafur untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.