Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang sebesar Rp50 juta dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Uang tersebut sebelumnya diterima Andi Arief dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Antara, Senin, 25 Juli.

Ali mengatakan bahwa tim jaksa KPK masih akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh Andi Arief tersebut. "Berikutnya, tim JPU akan menuangkannya dalam analisis hukum surat tuntutan," ucap dia.

Sebelumnya, Andi Arief mengaku menerima uang dari Abdul Gafur saat bersaksi dalam persidangan.

"Betul Pak. Setahu saya Pak Gafur itu memberikannya pada bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," kata Andi Arief menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa KPK menghadirkan Andi Arief secara daring sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan terdakwa Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7).

Namun, Andi Arief menjelaskan bahwa konteks pemberian uang itu terkait dengan banyaknya kader Partai Demokrat yang terpapar COVID-19.

"Itu COVID melanda kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi, Pak Gafur ini memberi kejutan dengan membantu," ujar Andi Arief.

Ia juga membantah pemberian uang itu terkait dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim.