Di Sidang Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, Andi Arief Akui Terima Rp50 Juta
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief (tengah) (Via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengakui ada uang dari Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

Pengakuan ini disampaikannya dalam persidangan terkait dugaan suap pengadaan jasa dan proyek yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda pada hari ini, Rabu, 20 Juli.

Andi yang dihadirkan sebagai saksi secara daring menyebut ada uang yang diberikan Abdul Gafur. Pemberian itu ditujukan untuk membantu kader Partai Demokrat yang terpapar COVID-19.

"Betul (menerima uang dari Abdul Gafur, red)," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu, 20 Juli.

Dia mengatakan uang tersebut diberikan sebanyak dua kali. Ketika itu, kader partai berlambang bintang mercy itu banyak yang terpapar COVID-19.

"Setahu saya, Gafur itu memberikannya bulan Maret 2021 dan satu lagi saya lupa bulannya dan itu saya tidak minta," ujarnya.

"Cuma pada waktu itu, pak, jangan dilihat dari sekarang itu COVID melanda kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberikan kejutan dengan membantu," sambung Andi.

Meski begitu, Andi menolak jika pemberian ini disebut berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Karena memang Pak Gafur ini saya dengan sejak tahun berapa memang perhatian sama DPP, sama pegawai kecil memang ada," ungkapnya.

Uang tersebut, sambung Andi, tidak diberikan langsung oleh Gafur. Dia menyebut pemberian dilakukan oleh supir bupati nonaktif itu dalam kantong plastik berwarna hitam.

Pemberian itu terjadi ketika pagi hari. "Saya tanyak ke Pak Gafur. Ini uang apa, pak? 'ya dipakai untuk teman-teman yang kena COVID'. ya sudah saya bagikan," tegasnya.

"Masa dikasih uang Rp50 juta untuk bantu-bantu enggak saya terima kan, pak. Saya enggak tahu itu uang korupsi atau tidak," imbuhnya.

Sama seperti pemberian pertama, Andi mengatakan pemberian kedua dilakukan untuk bantuan COVID-19. Hanya saja, dia tak tahu nominal uangnya.

Andi menegaskan dia siap mengembalikan uang itu jika benar terbukti dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Gafur. Hanya saja, pengembalian dilakukan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap.

"Waktu saya diperiksa KPK, saya bilang, andai Rp50 juta diputuskan merupakan uang dari tindak pidana saya kembalikan. Tapi kan saya enggak tahu itu uang pidana. Gimana posisi saya saat ini, jadi nunggu kalau diputuskan itu saya kembalikan, pak," pungkasnya.