Andi Arief Demokrat Berpeluang Dihadirkan KPK di Sidang Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief (tengah) (Via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan dugaan suap dengan terdakwa bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Salah satu saksi yang nantinya akan dipanggil adalah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

"Iya, tentu tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi karena sebelumnya juga sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) pada proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni.

Ali menegaskan kehadiran Andi ini penting untuk membuktikan dakwaan terhadap Abdul Gafur. Termasuk adanya dugaan pembiayaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur dari penerimaan uang yang dilakukan.

"Kami pastikan jaksa KPK nanti akan buktikan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim," tegasnya.

Selain Andi, ada sejumlah saksi lain yang akan dihadirkan. Sebagai penguat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan menghadirkan barang bukti yang terkait dalam kasus suap tersebut.

"Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan. Termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ungkap Ali.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, disebutkan telah terjadi penerimaan uang oleh Abdul Gafur melalui orang kepercayaannya dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk pembiayaan operasional Musda ke-V Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Penerimaan uang tersebut terjadi di Hotel Aston Samarinda pada 17 Desember 2021. Abdul Gafur menggunakan uang tersebut agar pencalonannya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat lancar.

"Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud melalui Asdarussallam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang sebesar Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainudin kepada Supriadi alias Ucup untuk selanjutkan diserahkan kepada terdakwa guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," demikian kata JPU KPK pada sidang yang digelar Selasa, 9 Juni kemarin.