Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan pemanggilan kembali terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Andi bakal jadi saksi terkait dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

"Sebagaimana yang kami sudah sampaikan sebelumnya, benar, tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dkk," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 5 April.

Ali mengatakan Andi akan diperiksa pada Senin, 11 April mendatang di Gedung Merah KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Kami menghargai yang bersangkutan berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari KPK pada hari ini, Selasa, 5 April.

Dia memastikan akan hadir untuk memberikan keterangan terhadap kasus yang menjerat Abdul Gafur. "Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi seperti dikutip dari akun Twitternya @Andiarief__.

Andi kemudian meminta polemik surat panggilan yang sebelumnya ramai dibicarakan disudahi. Sebabnya, surat pertama ternyata tak diterima olehnya karena salah alamat.

"Soal panggilan panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP," tulisnya. "Polemik surat, selesai," imbuh Andi.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.