Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi dalam dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

"Saksi Andi Arief ini hari ini telah hadir sekitar jam 09.15 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 April.

Ali belum memerinci perihal pemanggilan itu. Sebab, saat ini Andi masih diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah.

"(Andi Arief, red) saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ungkapnya.

Meski begitu, Ali memastikan keterangan yang disampaikan Andi di hadapan penyidik sangat dibutuhkan. Apalagi, komisi antirasuah saat ini sedang fokus mendalami siapa saja pihak yang menerima uang hasil suap yang diduga diterima oleh Abdul Gafur.

Segala informasi yang sudah ada sebelumnya, sambung Ali, juga akan dikonfirmasi pada Andi. Sehingga, kasus dugaan suap ini akan menjadi terang nantinya.

"Kami terus gali informasi dan data yang kami miliki. Informasi sekecil apapun pasti kami dalami, kami konfirmasi pada saksi yang kami panggil. Termasuk apakah benar ada aliran uang ke pihak lain yang diserahkan oleh tersangka AGM. Ini terus kami dalami lebih lanjut," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Andi Arief memastikan akan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kepastian ini disampaikan setelah dia menerima surat panggilan yang dikirimkan kedua kalinya.

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum," kata Andi seperti dikutip dari akun Twitternya @Andiarief__ pada pekan lalu.

Dia sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama karena merasa tak menerima surat yang sudah dikirimkan KPK.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Abdul Gafur bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi. Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.