TRENGGALEK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menginisiasi pengembangan balai rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang ada di kabupaten di wilayah Jawa Timur itu.
Kepala Kejari Trenggalek Masnur mengatakan, pengembangan balai rehabilitasi bertujuan untuk membantu upaya penanggulangan kasus narkoba di Trenggalek.
"Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini kami bentuk bekerja sama dengan RSUD dr. Soedomo, Trenggalek," ujar Masnur, dikutip dari Antara.
"Bukan perkara tindak pidana umum saja yang akan kita 'restorative justice', tapi ke depannya juga narkoba, yang termasuk pecandu. yang akan kita rehabilitasi dengan 'restorative justice'," sambungnya.
Masnur menambahkan, dalam pelaksanaannya Kejari Trenggalek bakal menggandeng RSUD dr Soedomo. Targetnya, lanjut dia, balai rehabilitasi dimaksud dalam waktu dekat segera diresmikan.
"Mungkin minggu depan akan diresmikan oleh Pak Bupati,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Balai rehabilitasi ini didirikan untuk para pelaku korban penyalahgunaan narkotika. Lewat rehabilitasi itu, kata dia, diharapkan bisa memutus ketergantungan para pecandu obat-obatan terlarang tersebut.
"Akhirnya di setiap kejaksaan ada balai rehabilitasi napza, kerja sama dengan rumah sakit. Kami tidak ditargetkan dengan 'restorative justice' terhadap perkara (narkoba), mengalir apa adanya. Karena kalau ditarget harus mengada-adakan, kami mengalir saja," ujarnya.
Selain itu, pola restorative justice dengan merehabilitasi para pecandu narkoba itu sebagai langkah memutus peredaran narkoba selain upaya penegakan hukum pemidanaan.
Untuk itu penguatan medis, psikologis hingga spiritual menjadi sebuah terobosan Korps Adhyaksa untuk menanggulangi penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Di Trenggalek saat ini sebenarnya telah ada 14 rumah sambung rasa yang tersebar di 14 kecamatan yang ada di daerah itu.
Fungsi dan kemanfaatan rumah sambung yang salah satunya untuk menampung para pecandu narkoba yang ingin sembuh.
Rumah sambung rasa 'restorative justice' itu menjadi sarana mediasi bagi para pihak yang memiliki masalah hukum dalam upaya penyelesaian masalah hukum pidana di luar mekanisme pengadilan.