Bagikan:

AMBON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon mewanti-wanti perusahaan melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran 2023.

“Setiap perusahaan wajib membayar THR para pekerja satu minggu sebelum Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon Stiven Patty di Ambon, Maluku, Jumat 14 April, disitat Antara.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja di Perusahaan.

Ia mengatakan, pekerja yang belum menerima THR dapat melapor ke Disnaker Ambon untuk penanganan lebih lanjut.

Pihaknya membuka posko pengaduan THR 2023 sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Posko aduan ini disiapkan untuk melayani karyawan yang mengalami kendala dalam pencairan THR, sekaligus memastikan perusahaan di Ambon memberikan hak THR kepada karyawan.

Berdasarkan aduan yang disampaikan karyawan, Disnaker setempat akan memfasilitasi pertemuan antara pelapor dengan perusahaan untuk dapat memberikan hak, berupa THR.

“Jadi kalau ada karyawan yang belum atau tidak menerima THR bisa lapor ke posko kita dan nanti kita bisa fasilitasi karena itu hak karyawan,” ujarnya.

Dengan adanya aturan itu, pemberi kerja dan perusahaan diimbau membayarkan THR karena hal tersebut merupakan kewajiban mereka kepada karyawan.

"Perusahaan dan pemberi kerja harus membayarkan THR kepada pekerja secara penuh, tidak dicicil dan paling lambat H-7 Idulfitri," tandasnya.