Bagikan:

JAKARTA - Presiden Partai Buruh sekaligus Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pimpinan perusahaan yang ada di Indonesia untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum hari raya.

"Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April," kata Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 29 Maret.

Dia juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk tidak membayar THR dengan cara dicicil. "Karena hal itu melanggar aturan," ujar Said Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh. Artinya, pengusaha tidak boleh mencicilnya.

Ida mengatakan, THR keagamaan juga wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran atau pada 15 April 2023. Ia pun meminta perusahaan menaati aturan yang berlaku.

"Kapan THR harus diberikan? THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap peraturan ini," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 28 Maret.

Saat ini, kata Ida, tidak ada lagi alasan perusahan untuk membayarkan THR dengan cara dicicil atau tidak membayarkannya.

"Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu enggak ada lagi cerita perusahaan enggak bayar THR," katanya.