Bagikan:

JAKARTA - Pegawai PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Anwar Bessy mengaku ingin bekerja kembali. Anwar merupakan karyawan yang dipidanakan karena merusak fasilitas kantor saat melakukan aksi protes terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada 2020.

"Saya ingin bekerja kembali dan saya ingin tuntutan PT Indomarco Prismatama kepada saya, dicabut," tuturnya dalam konferensi pers KSPI secara virtual, Jumat, 28 Mei.

Tak hanya itu, Anwar berharap ada aturan antara pekerja dengan manajemen Indomaret. Tujuannya agar tidak ada lagi intimidasi dalam bekerja.

"Harapan kami demikian ke depannya agar tidak ada intimidasi dari atasan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan ada empat tuntutan terhadap kasus Indomaret dengan Anwar Bessy.

Pertama, bebaskan Anwar Bessy.

"Itu gypsum cuma 20 centimeter (cm), (harganya) Rp50.000. Kenapa harus penjara ujungnya untuk memperjuangkan THR yang sesuai dengan memorandum perusahaan. Bebaskan Anwar Bessy," ujar Iqbal.

Kedua, pekerjakan kembali Anwar Bessy di tempat semula. Ketiga, meminta manajemen Indomaret group termasuk Indomarco mematuhi isi peraturan perusahaan dan memorandum yang sudah dibuat termasuk THR-nya.

"Bekerjanya Anwar Bessy bukan berarti kemudian tuntutan THR tidak akan diperjuangkan. Patuhi peraturan perusahaan, memorandum-memorandum perusahaan, mereka yang membuat sendiri kok kenapa dilanggar sendiri," katanya.

Terakhir, KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk membantu supervisi perjanjian kerja bersama.

"Membuat perjanjian kerja bersama atau PKB yang dirundingkan antara serikat pekerja Indomaret dari masing-masing daerah. Kumpul nanti perwakilannya dan ini anggota FSPMI semua, tentu FSPMI bisa terlibat di dalamnya dan manajemen Indomaret group berunding," tuturnya.

Iqbal berujar tujuannya dibuatnya PKB agar kasus Anwar Bessy tidak terulang kembali. Termasuk, mencegah perusahaan agar tidak melakukan pidana kepada karyawan.

"Sedikit-sedikit pidana, sedikit-sedikit pidana. Pidana kok sedikit-sedikit, dicicil gitu pidananya. Kami tidak ingin berkonflik dengan Indomaret. Indomaret adalah aset Republik Indonesia tempat sawah ladang anggota FSPMI buruh bekerja di Indomaret group, tapi kami tidak ingin mengingkari keadilan tentang melawan keserakahan," jelasnya.