JAKARTA - Produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret) terancam diboikot. Ancaman ini dipicu oleh tindakan Indomaret yang menjadikan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPM) Anwar Bessy sebagai tersangka karena menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2020.
Permasalahan tersebut berawal dari desas-desus akan adanya pemotongan THR yang dilakukan manajemen Indomaret menjelang lebaran tahun 2020. Saat itu, Anwar Bessy yang notabene seorang sopir pengiriman barang-barang ke Toko Indomaret bersama ratusan buruh yang lain berkumpul dan melakukan protes kepada manajemen Indomaret mengenai adanya pemotongan THR.
Aksi protes itu berlangsung selama 2 hari, tanggal 8 Mei dan 11 Mei 2020 berlokasi di Distribution Center (DC) Ancol, Jalan Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Di hari ketika aksi itu dilakukan, ada gypsum yang rusak. Namun, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaan. Tetapi, pihak Indomaret justru memperkarakan hal ini.
Karena itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mengancam akan memboikot produk-produk Indomaret jika anggotanya tidak segera dibebaskan dari tuntutan pidana.
"Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat atau cabang Indomaret di seluruh Indonesia," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 16 Mei.
Lebih lanjut, Riden mengaku heran kasus yang dinilai 'sepele' itu sampai dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang merupakan haknya. Menurut dia, Anwar emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 centimeter (cm).
"Dengan kejadian itu Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga," katanya.
"Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalau pun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam kasus yang menyeret Anwar Bessy tersebut. Sebab, sampai saat ini Indomaret disebut belum melunasi THR 2020 yang dibayar 50 persen.
"Menuntut THR malah terancam dihukum penjara karena Indomarco yang aneh menyatakan tidak mampu membayar THR 2020 sebesar 50 persen saja, sampai hari ini tidak dilunasi kok malah mengajukan tuntutan ancaman pidana penjara. Mana peran Menteri Tenaga Kerja? Kalau cuma gypsum saja kan bisa didamaikan," kata Iqbal.
Mengutuk keras
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga ILO Governing Body (Pengurus Pusat) Badan PBB ILO Said Iqbal mengutuk keras PT Indomarco Prismatama yang menjadikan seorang buruhnya sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan di pengadilan.
Iqbal menyesalkan sikap yang diambil pihak PT Indomarco Prismatama yang seolah bersikeras hendak memenjarakan buruhnya pada saat buruh menuntut pembayaran THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Itu pun hanya kerusakan kecil. Sayangnya, hal ini dijadikan pembenaran untuk memenjarakan seorang buruh yang mencari keadilan terhadap pembayaran THR," katanya, di Jakarta, Selasa, 11 Mei.
Menurut Iqbal, alasan pengusaha yang mengatakan merugi akibat pandemi, patut diduga mengada-ada dan hanya sebagai dalih bagi pengusaha menghindari pembayaran THR dibayar penuh.
"Indomarco sebagai bagian dari Indomaret Group tidak masuk akal kalau mengalami kerugian di tengah pandemi. Ribuan gerai Indomaret tetap buka di tengah pandemi dan mereka masih menangguk untung di tengah pandemi," tuturnya.
Iqbal menilai kejadian ini sungguh ironi. Padahal, buruh menuntut pembayaran THR yang merupakan hak tetapi dihadapi dengan memenjarakan buruhnya. Jelas hal ini melanggar Konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat dan No 98 tentang hak untuk berunding.
"Di mana negara untuk melindungi hak-hak buruh? Buruh hanya memperjuangkan THR, kenapa harus dihadapi dengan penjara? Apakah oknum kepolisian dijadikan alat untuk menakut-nakuti dan menekan buruh yang berjuang menuntut hak-haknya?," ucapnya.
Dalam video yang beredar, terlihat ada oknum polisi dan oknum tentara di tengah aksi buruh yang sedang menuntut pembayaran THR di PT Indomarco. Sebagai Presiden KSPI yang juga Governing Body ILO, Said Iqbal mempertanyakan hal ini.
BACA JUGA:
"Kenapa harus ada polisi dan tentara? Apakah sudah begitu genting persoalan THR, sehingga dihadirkan polisi dan tentara?," tanyanya.
Menurut Iqbal, ini melanggar peraturan perundang-undangan dan hukum internasional yang diatur dalam Konvensi ILO. Karena itu, KSPI dan ILO Governing Body akan melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Kompolnas, untuk menyampaikan protes mengapa persoalan tuntutan THR yang hanya secara spontan menyebabkan kerusakan kecil di dinding harus dibawa ke pengadilan negeri yang mengancam hukuman penjara bagi buruh. Apalagi, ini adalah permasalahan kecil, yang seharusnya tidak harus dibawa ke ranah pidana.
Di samping itu, kata Iqbal, KSPI juga akan membawa kasus ini ke sidang ILO pada bulan Juni 2021 sebagai kasus pelanggaran hak berserikat dan hak berunding, serta kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dilindungi hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO.
"KSPI juga akan berkampanye di dunia internasional dan nasional terhadap perusahaan yang patut diduga terjadi pelanggaran hak-hak buruh di PT Indomarco dan kriminalisasi terhadap Anwar Bessy yang sedang memperjuangan THR-nya," tegasnya.
Ajak buruh boikot Indomaret
Iqbal juga akan menyerukan kaum buruh untuk melakukan boikot dengan cara tidak berbelanja kebutuhan di ritel modern Indomaret.
"Serta akan menginstruksikan anggota KSPI di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa di toko-toko Indomaret dan kantor-kantor PT Indomarco di seluruh Indonesia," tuturnya.
Kata Iqbal, aksi ini akan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan Satgas COVID-19 di daerah masing-masing, sampai Hakim memutuskan untuk membebaskan Anwar Bessy bebas murni dan dinyatakan tidak bersalah.
Tidak cukup dengan itu, KSPI juga akan melakukan aksi di Bursa Efek Indonesia untuk mempersoalkan saham milik grup perusahaan itu, karena mengabaikan hak-hak buruh.
Senada dengan Said Iqbal, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz sebagai serikat pekerja yang menaungi Anwar Bessy akan melakukan pembelaan penuh. Dalam hal ini, KSPI dan FSPMI memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyatakan Anwar Bessy tidak bersalah dan meminta manajemen PT Indomarco Prismatama mencabut perkara dan mempekerjakan kembali Anwar Bessy serta memenuhi semua hak-haknya sebagai pekerja di PT Indomarco.
"Bilamana ini tidak dipenuhi, maka bisa dipastikan KSPI dan FSPMI akan melakukan kampanye nasional dan internasional terhadap produk-produk Indomarco dan Indomaret. Aksi akan dilakukan terus-menerus di toko-toko dan kantor-kantor Indomarco di seluruh Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan mengikuti protokol kesehatan," tutur Hatam.