Buruh Mulai Boikot Indomaret Milik Konglomerat Anthony Salim Hari Ini 27 Mei, Dimulai dari Jakarta Utara
Gerai Indomaret. (Foto: Dok. Angkasa Pura 2)

Bagikan:

JAKARTA - Buruh-buruh di Tanah Air akan memulai kampanye boikot peritel milik konglomerat Anthony Salim, Indomaret. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mendukung keputusan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) soal rencana boikot Indomaret yang dikelola PT Indomarco Prismatama itu.

"Kampanye boikot Indomaret dimulai dengan dilakukannya aksi pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 di depan perusahaan PT Indomarco Prismatama yang ada di Jakarta Utara," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya dikutip, Kamis 27 Mei.

Said Iqbal menuturkan, jika hari berikutnya Anwar Bessy tidak dibebaskan maka kampanye boikot Indomaret di seluruh Indonesia akan dilakukan. Anwar Bessy merupakan pekerja Indomaret yang dipolisikan karena kasus demo THR 2020.

Adapun kegiatan yang dilakukan dalam kampanye boikot ini, salah satunya dengan membentangkan spanduk dan poster di ratusan toko Indomaret. Spanduk bertuliskan "boikot produk Indomaret dan tidak berbelanja di sana".

Ini, kata Iqbal, adalah bentuk solidaritas, karena perusahaan ritel tersebut diduga melakukan kriminalisasi pada buruhnya serta tidak membayarkan hak-hak buruh sesuai peraturan perusahan yang berlaku.

"Kami akan menggalang aksi solidaritas buruh dari perusahaan lain untuk melakukan aksi di toko-toko Indomaret," jelasnya.

Selain itu juga akan ada instruksi agar anggota KSPI dan FSPMI tidak berbelanja di seluruh toko Indomaret di Indonesia. Ini dilakukan bila Anwar Bessy tidak dibebaskan dan hak buruh tidak diberikan.

Lalu mereka akan melakukan kampanye internasional di sidang ILO pada Juni 2021. Temanya adalah Indomaret sebagai perusahaan ritel terbesar di Indonesia mengabaikan hak-hak buruh dan mengkriminalisasi buruhnya.

Setelahnya mereka juga melakukan aksi di sejumlah kantor instansi pemerintah untuk membebaskan Anwar Bessy. Selain itu KSPI dan FSPMI akan melakukan langkah lainnya yang diputuskan nanti.

"Semua kegiatan di atas akan dilakukan oleh KSPI dan FSPMI dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar protokol kesehatan sesuai dengan arahan Satgas COVID-19," kata dia.

PT Indomarco Prismatama sendiri telah menanggapi ancaman boikot. Menurut manajemen Indomaret, awal mula polemik ini karena ada perselisihan kasus THR 2020 lalu berujung pada kasus hukum pidana salah satu pekerjanya.

Manajemen menyebut, soal THR, seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Perusahaannya juga tidak pernah menunggak tunjangan itu selama 30 tahun lamanya.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan Indomaret tidak menyalahi ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) alias sesuai aturan. Hal ini terungkap berdasarkan pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan Kemenaker.

Dari temuan itu, perusahaan membayar THR 2020 sebesar satu kali upah kepada semua buruh. Ketentuan itu mengacu pada memo perusahaan yang mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

Besaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan, yaitu pasal 3 ayat 1.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan, tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Dengan demikian, perusahaan sudah memenuhi ketentuan tersebut.