18.603 Gerai Indomaret Milik Konglomerat Anthony Salim Terancam Diboikot Buruh Gara-Gara THR dan Gypsum Bolong
Gerai Indomaret. (Foto: Dok. Bandara Kualanamu)

Bagikan:

JAKARTA - Buruh mengancam akan memboikot produk yang dijual di seluruh gerai Indomaret di Indonesia. Langkah tersebut buntut atas tindakan pengelola Indomaret, PT Indomarco Prismatama yang mempolisikan seorang karyawan mereka yang menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan pada Lebaran 2020.

Dikutip dari Indomaret.co.id, hingga Maret 2021, Indomaret memiliki 18.603 gerai. Semuanya tersebar di Jawa, Bali, Madura, Nusa Tenggara Barat, Sumatera, Batam, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.

"Sesuai dengan moto 'mudah dan hemat' gerai Indomaret ditempatkan di lokasi-lokasi strategis sehingga mudah terjangkau. Setiap gerai menyediakan lebih dari 5.000 produk food, nonfood, general merchandise, dan fresh product," tulis manajemen, dikutip Selasa, 18 Mei.

Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf mengatakan bahwa pihaknya telah membayar THR kepada buruh sesuai ketentuan pemerintah dan tepat waktu. Pembayaran bahkan dilakukan di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Pembayaran THR ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Wiwiek menegaskan Indomarco Prismatama tak pernah menunggak pembayaran THR kepada karyawan.

"Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," katanya melalui keterangan resmi.

Lebih lanjut, Wiwiek mengatakan THR 2021 juga dibayar di tengah kondisi pandemi COVID-19.  Selain itu, perseroan juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Sebelumnya, buruh ancam boikot produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Ancaman ini dipicu oleh tindakan Indomaret yang menjadikan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPM) Anwar Bessy sebagai tersangka karena menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2020.

Permasalahan tersebut berawal dari desas-desus akan adanya pemotongan THR yang dilakukan manajemen Indomaret menjelang lebaran tahun 2020. Saat itu, Anwar Bessy yang notabene seorang sopir pengiriman barang-barang ke Toko Indomaret bersama ratusan buruh yang lain berkumpul dan melakukan protes kepada manajemen Indomaret mengenai adanya pemotongan THR.

Aksi protes itu berlangsung selama 2 hari, tanggal 8 Mei dan 11 Mei 2020 berlokasi di Distribution Center (DC) Ancol, Jalan Ancol Barat 7 No 2 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Di hari ketika aksi itu dilakukan, ada gypsum yang rusak. Namun, kerusakan itu tidak direncanakan sebelumnya oleh Anwar Bessy dan cenderung terjadi tanpa kesengajaan. Tetapi, pihak Indomaret justru memperkarakan hal ini.

Gypsum bolong

Karena itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz mengancam akan memboikot produk-produk Indomaret jika anggotanya tidak segera dibebaskan dari tuntutan pidana.

"Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat atau cabang Indomaret di seluruh Indonesia," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 16 Mei.

Lebih lanjut, Riden mengaku heran kasus yang dinilai 'sepele' itu sampai dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang merupakan haknya. Menurut dia, Anwar emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 centimeter (cm).

"Dengan kejadian itu Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga," katanya.

"Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalaupun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam kasus yang menyeret Anwar Bessy tersebut. Sebab, sampai saat ini Indomaret disebut belum melunasi THR 2020 yang dibayar 50 persen.

"Menuntut THR malah terancam dihukum penjara karena Indomarco yang aneh menyatakan tidak mampu membayar THR 2020 sebesar 50 persen saja, sampai hari ini tidak dilunasi kok malah mengajukan tuntutan ancaman pidana penjara. Mana peran Menteri Tenaga Kerja? Kalau cuma gypsum saja kan bisa didamaikan," kata Iqbal.

Bahkan, Iqbal mengatakan KSPI juga akan membawa kasus ini ke sidang ILO pada bulan Juni 2021 sebagai kasus pelanggaran hak berserikat dan hak berunding, serta kriminalisasi terhadap buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya yang dilindungi hukum perburuhan di Indonesia dan hukum internasional Konvensi ILO.

"KSPI juga akan berkampanye di dunia internasional dan nasional terhadap perusahaan yang patut diduga terjadi pelanggaran hak-hak buruh di PT Indomarco dan kriminalisasi terhadap Anwar Bessy yang sedang memperjuangan THR-nya," tegasnya.