Bagikan:

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang melakukan aksi untuk tidak berbelanja di Indomaret di seluruh Indonesia mulai minggu depan.

Aksi boikot minimarket itu sebagai dampak tidak dibayarkannya tunjangan hari raya (THR), yang dilakukan manajemen peritel milik konglomerat Anthony Salim bagi pekerja secara utuh.

Anggota FSPMI dan KSPI yang sudah menyatakan komitmennya untuk tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lain.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, selain boikot juga akan melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy. 

Terkait aksi ini, Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan, telah terjadi pelanggaran yang serius oleh menajemen PT Indomarco Prismatama yang dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan lewat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). 

Di mana seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 tahun dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah. 

“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 78 Tahun 2015,” ujar Said Iqbal lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu, 22 Mei.

Menurutnya, kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana PKB adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerja.  

Dengan demikian, kata Said, THR bagi buruh Indomarco yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50% dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana (penggelapan upah buruh dalam bentuk THR).

“Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut,” katanya.

Padahal seharusnya, lanjut Said Iqbal, kerusakan yang ditimbulkan (kurang lebih 20 cm gypsum yang rusak akibat tindakan spontan Anwar Bessy yang marah karena perusahaan melanggar isi peraturan perusahaan), dilakukan perdamaian dan cukup mengganti kerugian. Tidak membawa ke ranah pidana yang mengancam Anwar Bessy dengan hukuman penjara. 

Sebagai bentuk dukungan terhadap FSPMI, KSPI akan membawa kriminalisasi Anwar Bessy ke Sidang ILO di Jeneva pada bulan Juni 2021 karena adanya dugaan pelanggaran Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan Berserikat dan No 98 tentang Hak Berunding. 

"KSPI sebagai anggota Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) juga akan meminta ILO mengirim surat ke Pemerintah Indonesia dan Manajemen Indomarco," katanya.

Selain itu, KSPI akan melakukan kampanye internasional terhadap hak buruh dan dugaan kriminalisasi yang telah dilakukan PT Indomarco Prismata. Sebagaimana diketahui, sidang ILO akan dihadiri delegasi serikat buruh dari seluruh dunia. Sehingga kampanye internasional ini dipastikan akan mendapat dukungan luas. 

“Isu kampanye yang akan kami usung adalah perusahaan retail terbesar di Indonesia Indomaret diduga mengabaikan hak buruh dan mengkriminalisasi pekerjanya sendiri,” kata Said Iqbal. 

KSPI juga akan menginstruksikan anggotanya yang berjumlah 2,2 juta buruh di 30 provinsi dan 300-an kab/kota untuk mendukung kampanye boikot Indomaret, serta melakukan aksi massa di depan toko-toko Indomaret di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Said Iqbal menghimbau kepada para pihak, khususnya kepada pimpinan pusat Indomaret Group untuk mencabut perkara Anwar Bessy dan membebaskannya dari tindakan kriminalisasi, serta membayar hak THR buruh Indomaret Group di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perusahaan. 

KSPI juga meminta dilakukan perundingan kedua belah pihak dengan difasilitasi oleh Kemenaker dalam kurun waktu seminggu ke depan, sebelum seruan boikot terhadap Indomaret dan kampanye internasional benar-benar dilakukan. 

“Seyogyanya pimpinan pusat Indomaret mempertimbangkan pernyataan Ketua DPD RI yang menyatakan tidak perlu membawa kasus ini ke pengadilan. Cukup diselesaikan melalui perdamaian dengan membayar ganti rugi,” demikian Said Iqbal.