Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta seluruh pihak terkait untuk bertanggung jawab atas bocornya 279 juta identitas kependudukan warga Indonesia.

Terlebih, data penduduk Indonesia yang diduga bocor itu diperjual-belikan dalam sebuah forum. Dimana, mencakup nomor KTP, gaji, nomor telepon, alamat dan email, bahkan data orang yang sudah meninggal juga terdapat di dalamnya. 

"Data pribadi harusnya terlindungi, tidak mudah tersebar apa lagi diperjualbelikan" ujar Fachrul, Jumat, 21 Mei.

Senator asal Aceh itu mengingatkan, bahwa Era digital seperti sekarang ini data kependudukan sangatlah vital. Sehingga harus dijaga kerahasiaannya karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Pemilik data pribadi adalah individu yang padanya melekat data perseorangan tertentu. Setiap penyelenggara sistem elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan data pribadi untuk melaksanakan proses," jelasnya.

Terkait masalah ini, Fachrul pun menilai sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Harus segera disahkan RUU ini, mengingat RUU PDP ini penting untuk perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan," tegasnya.

Alumni Politik Universitas Indonesia menambahkan, setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan data pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelolanya. Perolehan dan pengumpulan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik wajib berdasarkan persetujuan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini masih berupa rancangan undang-undang, ditargetkan bisa selesai awal tahun depan," ungkapnya.

Menurut Fachrul, RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional. Namun tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

"Melalui regulasi ini, akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi," tandasnya.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini masih dalam proses politik di DPR. 

RUU tersebut masuk ke tahap pembahasan di DPR sejak September lalu. Semula, undang-undang ini ditargetkan selesai pada November tahun ini.