SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meragukan keaslian data negara yang disebar Bjorka. Mahfud mencontohkan data diri tentang Mahfud yang juga turut disebar Bjorka dipastikan hoaks alias palsu.
"Apa data yang bocor oleh Bjorka, data negara?. Tidak ada, itu data buat sendiri saja, terus disebar. Data saya disebarkan, ditulis nama ibu, Siti Aminah. Lah, nama ibu saya bukan Siti Aminah. Berarti dia kan ngarang," kata Mahfud di Surabaya Rabu, 21 September.
Mahfud pun menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) berkaitan dengan ulah Bjorka. RUU PDP itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, pada Selasa, 20 September 2022.
"Sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data soal Bjorka. Karena Undang-undang PDP ini memang UU yang memang lama ditunggu," katanya.
Menurut Mahfud, UU PDP sudah dua tahun lebih dibahas DPR. Bahkan dalam UU tersebut telah disiapkan peraturan perlindungan data pribadi, dan peraturan pelaksanaannya.
"Jadi jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka itu sudah disahkan di DPR, tinggal menunggu sidang pleno saja," katanya.
BACA JUGA:
DPR mengesahkan RUU PDP dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, pada Selasa kemarin.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.