Iptu Januar Arifin Jadi Polisi ke-13 di Pusaran Kasus Brigadir J yang Divonis Bersalah, Demosi 2 Tahun
Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Polri memutus Iptu Januar Arifin bersalah atas ketidakprofesionalannya dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga, dia divonis mutasi berupa demosi selama dua tahun.

"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu, 21 September.

Demosi merupakan pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Kemudian, Iptu Januar Arifin juga disanksi mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Sanksi itu diberikan karena dia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.

Iptu Januar Arifin merupakan mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. Dia anggota Polri ke-13 yang diadili dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara untuk 12 anggota Polri yang telah diadili secara intenal antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompok Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan Briptu Sigid Mukti Hanggono.