JAKARTA - Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan eks Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, bersalah buntut ketidakprofesionalannya dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J. Iptu Hardista divonis mutasi bersifat demosi selama setahun.
"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 23 September.
Selain itu, anak buah Ferdy Sambo ini juga diwajibkan untuk menjalani pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, keagamaan, serta pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Deretan sanksi dijatuhkan karena Iptu Hardista Pramana Tampubolon dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf B, peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Tapi tak dirinci bentuk ketidakprofesionalan yang dilakukan Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Namun, ditegaskan dia terlibat pada tahap awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu terjadi.
"Ini kan anggota Propam. Anggota Propam memang menangani awal. Dia tidak mengajukan banding," kata Dedi.
BACA JUGA:
Adapun, belasan anggota Polri yang sudah menjalani sidang KKEP antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria
Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, dan Brigadir Frilliyan.
Kemudian, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon.
Mereka telah dinyatakan bersalah. Sanksi yang diberikan mulai dari mutasi bersifat demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.