Bagikan:

JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit rampung menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dinyatakan bersalah dan divonis mutasi bersifat demosi selama 8 tahun.

"Diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 30 September.

Dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J, AKBP Ridwan Soplanit terbukti tidak profesional. Hanya saja tak dirinci bentuk pelanggarannya.

"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela," ungkapnya.

Irjen Dedi menyebut perwira menegah (pamen) itu tak menerima vonis tersebut. Sehingga, mengajukan banding.

"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," kata Dedi.

Belasan anggota Polri telah diadili secara internal buntut kasus Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Kemudian, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Ada juga Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, dan Kombes Murbani Budi Pitono.