Bagikan:

JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Meto Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan kekecewaannya dengan Ferdy Sambo.

Sebab, skenario kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dibuat eks Kadiv Propam itu berdampak pada karirnya.

Kekecewaan itu disampaikan Ridwan ketika hakim menyinggung soal hukuman yang diterimanya akibat skenario tersebut.

"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November.

"Saya di penetapan khusus itu 30 hari yang mulia," beber dia.

"Kemudian saudara disidang kode etik?" lanjut hakim.

"Betul yang mulia," ucap Ridwan.

Mendengar jawaban itu, hakim kembali bertanya soal sanksi yang diterima Ridwan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu menyebut disanksi demosi selama delapan tahun. Sanksi itupun sangat berpengaruh dalam karirnya.

"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.

"Demosi yang mulia," jawab Ridwan.

"Demosi selama?" lanjut hakim.

"8 tahun yang mulia," beber Ridwan.

"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.

"Kurang profesional yang mulia," ucap Ridwan.

Ketidakprofesional yang di maksud terkait dengan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, ada pihak lain yang mengambil alih barang bukti.

"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?" tanya hakim.

"Betul yang mulia," kata Ridwan.

"Akibat peristiwa ini?" tanya hakim.

"Betul yang mulia," ucap Ridwan.

Bahkan, di kesempatan itu, Ridwan melayangkan pertanyaan kepada Sambo. Dia seolah kesal karena dikorbankan di balik kasus pembunuhan tersebut.

"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan.

Ridwan Soplanit merupakan satu dari sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Adapun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu. Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.