'Gerbong' Polres Jaksel Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Terdakwa Putri Candrawathi (Irfan Meidianto-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi yang di antaranya penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Iya ada sembilan saksi yang dihadirkan," ujar anggota jaksa Paris Manalu kepada VOI, Selasa, 29 November.

Para saksi yang dihadirkan yakni, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soflanit, Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifraizal Samual, dan Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Aipda Arsyad Daiva Gunawan.

Lalu, Aiptu Sullap Abo dan Bripka Danu Fajar Subekti selaku anggota Reskrimum Polres Metro Jakarta.

Kemudian, penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Martin Gabe Sahata, dan Bintara Unit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan Briptu Rainhard Regern,

Terakhir, Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan Tedi Rohendk dan Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan Endra Budi Argana.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri mendukung dan membantu suaminya itu.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.