Bagikan:

JAKARTA - Ferdy Sambo meminta semua pihak yang dia temui di lantai tiga ruangan pemeriksaan Provost Polri untuk satu pikiran dalam skenario pembunuhan Brigadir J, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Termasuk ke Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Propam Polri. 

Hal ini tertuang dalam surat dakwaan milik Putri Candrawathi yang dibacakan di ruangan sidang pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober. Selain Hendra, ada juga sosok Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di ruangan tersebut. 

Sambo menyebut, apa yang terjadi pada istrinya di Magelang, Jawa Tengah telah menghancurkan kehormatan keluarganya. Sebagai jenderal bintang dua di Polri, tentu hal ini tak bisa dibiarkan. 

"Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat seta kehormatan keluarga hancur karena kelakukan Yosua. Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TPK)!," kata Sambo sebagaimana ditulis dalam dakwaan Putri. 

Agar skenario berjalan mulus, Sambo juga meminta agar peristiwa pelecehan di Magelang tidak diseret. "Untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga (No46) saja!". T 

Terakhir saksi Ferdy Sambo mengatakan 'baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja!."

Selanjutnya pada 9 Juli, Ferdy Sambo meminta istrinya Putri Candrawathi agar membuat laporan ke Polres Metro Jaksel dengan terlapor Brigadir J. Saat itu Putri lamngsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh Brigadir J.